portal berita hari ini yang terpercaya
Berita  

Dukakan Ibu Mengetahui Anaknya Dicabuli oleh Ayah Kandungnya

Dukakan Ibu Mengetahui Anaknya Dicabuli oleh Ayah Kandungnya

Setelah melihat landak yang terjebak, pelaku kembali ke saung untuk menemui korban, anak kandungnya. Di lokasi itu, pelaku segera melakukan aksi pencabulan terhadap anaknya.

Kejadian ini terungkap setelah korban yang merasa frustasi atas perbuatan bejat ayahnya menceritakan semua yang terjadi kepada ibunya. Laporan ini membuat pelaku, M, ditangkap oleh pihak kepolisian dan sedang dalam proses penyidikan oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI tentang perlindungan anak, atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 4 ayat 1 huruf b Jo Pasal 4 ayat 2 huruf h Undang-Undang tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 15 tahun penjara.