portal berita hari ini yang terpercaya
Berita  

Gubernur Menyampaikan Reformasi Kalurahan di DIY sebagai Upaya Pemberdayaan Masyarakat

Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menggunakan dana keistimewaan untuk melaksanakan Program 1 Miliar dalam investasi di Kalurahan atau kelurahan. Tujuan dari program ini adalah untuk mendukung Reformasi Kalurahan. Gubernur DIY Sri Sultan Hemengku Buwono X menyatakan bahwa investasi ini dapat mengoptimalkan pengelolaan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dalam mendukung perekonomian DIY.

Sri Sultan berharap dana keistimewaan dapat digunakan untuk mengatasi permasalahan ekonomi dan sosial yang ada di tingkat kalurahan. Salah satu contohnya adalah dengan mengoptimalkan penggunaan dana keistimewaan di BUMDes, yang dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan kalurahan tersebut. Sri Sultan juga menyatakan bahwa pemberdayaan masyarakat melalui investasi harus melibatkan informasi ketenagakerjaan, pelatihan tenaga kerja, serta perlindungan tenaga kerja. Program Reformasi Kalurahan di DIY juga sejalan dengan Reformasi Pemberdayaan Masyarakat, dimana program ini bertujuan agar masyarakat memiliki kemampuan dalam hal keahlian sosial, menyampaikan aspirasi, memiliki mata pencaharian, berpartisipasi dalam kegiatan sosial, dan menjadi mandiri.

Sri Sultan memperhatikan pentingnya prinsip inklusi sosial dan bahwa tidak ada yang tertinggal dalam pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan dan program harus mengadopsi pendekatan dari bawah dengan menggali aspirasi masyarakat. Selain itu, kolaborasi lintas sektor juga harus didorong, dan program harus mampu menjawab kebutuhan fisik, ekonomi, dan sosial masyarakat.

Sri Sultan juga mengungkapkan bahwa sejumlah praktik baik reformasi di kalurahan telah berjalan di DIY, meskipun masih belum optimal dan terkoordinasi dengan baik. Untuk mendukung program reformasi kalurahan, penyediaan layanan helpdesk ketenagakerjaan oleh “Peladi Makarti” juga dilakukan. Hal ini merupakan upaya proaktif dalam mengurangi angka pengangguran di tingkat kalurahan dan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja. Sri Sultan berharap program ini dapat berkolaborasi dengan program yang difasilitasi oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Yogyakarta dan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Sri Sultan, pemimpin formal dan informal di semua tingkatan memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dapat direalisasikan dengan baik. Diperlukan sinergi nyata dalam merumuskan konsep quick wins Reformasi Kalurahan, baik dalam hal output maupun outcome. Quick wins ini dapat dicapai melalui upaya memperbaiki kebijakan dan program yang sudah berjalan baik di tingkat nasional maupun daerah, dan harus sesuai dengan visi misi pembangunan nasional.

Reformasi Kalurahan harus dimaknai sebagai sebuah tindakan bersama yang terus berlanjut, bukan hanya sebagai kata-kata atau wacana semata, ungkap Sri Sultan. Sekda DIY Beny Suharsono menjelaskan bahwa acara ini bertujuan untuk mensosialisasikan penyelenggaraan Reformasi Kalurahan berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 40 Tahun 2023 kepada masyarakat. Acara ini juga sebagai bentuk komitmen bersama antara Pemda DIY, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Kalurahan dalam melaksanakan Reformasi Kalurahan sesuai dengan kewenangannya.

Acara ini juga mencakup penandatanganan Komitmen Bersama Pelaksanaan Reformasi Kalurahan antara Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan 4 Bupati, dari Kemendari, KemenpanRB, dan KemenDesPDTT. Acara dilanjutkan dengan prosesi peluncuran Reformasi Kalurahan. Acara dihadiri oleh sekitar 537 tamu dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah DIY, Pemerintah Kabupaten/Kota, universitas/sekolah tinggi, dan para Lurah se-DIY.

Reformasi Birokrasi Kalurahan akan diarahkan pada berbagai upaya, seperti penguatan pengelolaan data dan informasi kalurahan, pengembangan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah kalurahan, penguatan digitalisasi kalurahan, penguatan pengelolaan keuangan kalurahan, penguatan pengadaan barang dan jasa pemerintah kalurahan, penguatan pengelolaan aset kalurahan, penguatan pelaksanaan penugasan urusan keistimewaan, penguatan tata naskah dinas dan pengelolaan arsip dinas pemerintah kalurahan, penguatan pengendalian gratifikasi, penguatan pengawasan oleh masyarakat dan Badan Permusyawaratan Kalurahan, penguatan regulatif pemerintahan kalurahan, penguatan proses pemilihan pejabat kalurahan yang transparan, objektif, akuntabel, dan bebas KKN, penguatan kelembagaan Kapanewon dan pemerintahan kalurahan, penerapan budaya pemerintahan, pelaksanaan pelayanan publik prima, serta pengembangan inovasi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik kalurahan.

Selain itu, terdapat juga program Reformasi Pemberdayaan Masyarakat yang mencakup 5 kegiatan utama, yaitu penguatan penanganan stunting, penguatan kegiatan pendampingan pengembangan kebudayaan, penguatan kegiatan pembangunan lingkungan yang mendukung perekonomian, sosial, dan pengembangan kebudayaan, penguatan kegiatan pemberdayaan perekonomian, serta penguatan kegiatan penanganan kemiskinan.