portal berita hari ini yang terpercaya
Berita  

Reformulasi dari judul tersebut dapat berbunyi: “Mandi Besimbur: Menggabungkan KIK sebagai Bagian dari Ekspresi Budaya Tradisional”

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah memberikan sertifikasi surat pencatatan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Mandi Besimbur kepada Pemerintah Daerah Bangka Selatan. Surat Pencatatan KIK Mandi Besimbur tersebut telah diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, kepada Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid pada saat event Kemilau Pesona Bangka Selatan yang digelar di Pantai Nek Aji Bangka Selatan, Sabtu (21/10).

Mandi Besimbur sendiri telah didaftarkan oleh Elfan Rulyadi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan dengan nomor pencatatan EBT19202300363. Kegiatan tersebut merupakan upacara dengan klasifikasi terbuka, sakral, dan dipegang teguh oleh masyarakat lokal.

“Hal tersebut agar kebudayaan dan tradisi di Kabupaten Bangka Selatan dapat lestari dan terlindungi secara hukum,” ucap Harun dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/10/2023).

Harun juga berharap bahwa Kabupaten Bangka Selatan selalu menginventarisir budaya dan tradisi yang dimilikinya dan mencatatnya ke DJKI Kemenkumham. Ia juga menyebut bahwa saat ini terdapat 16 KIK dari Kabupaten Bangka Selatan yang telah dicatatkan di Database Nasional KIK Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

KIK tersebut terdiri dari Tari Gajah Manunggang, Tari Tigel, Kawin Herdek, Telo Seroja, Beraben Gasing, Kue Bolu Kuci, Belacan Habang, Bongkol, Lakso, Lempah Kuning, Mie Kuah Ikan, Kelintang Kaki, Sindeng, Pekasem Teritip, Tari Nganten Herdek, dan Mandi Besimbur.

“Ada juga KIK yang belum dicatatkan tapi sudah diinventariskan, yaitu Tari Serimbang, Perahu Kajang, dan Kereta Hurung,” pungkas Harun.