portal berita hari ini yang terpercaya
Berita  

Ini Ketentuan Putusan MK Mengenai Gugatan Batas Usia Maksimal 70 Tahun bagi Calon Presiden

Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menolak gugatan terkait batas maksimal usia calon presiden (capres) yang berusia 70 tahun. Sidang tersebut dilakukan secara terbuka pada Senin (23/10/2023).

Ketua MK, Anwar Usman, mengatakan “Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” seperti yang dikutip dari Antara.

Gugatan ini diajukan oleh tiga warga negara Indonesia (WNI) yaitu Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang mewakili Aliansi 98. Nomor perkara gugatan ini adalah 102/PUU-XXI/2023.

Dalam gugatan ini, mereka meminta agar batas usia capres adalah maksimal 70 tahun dan tidak pernah terlibat pelanggaran HAM. Selain itu, terdapat juga beberapa gugatan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah diputuskan hari ini.

Salah satu gugatan adalah perkara 107/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Rudy Hartono. Ia menggugat UU Pemilu dan berharap adanya batas usia minimal 40 tahun dan maksimal 70 tahun untuk capres/cawapres.

Selain itu, terdapat juga gugatan dari pemohon Gulfino Guevarrato dengan nomor perkara 104 yang meminta agar syarat usia wakil presiden terpenuhi, yaitu “setidaknya berusia 21 tahun dan paling banyak 65 tahun pada saat pengangkatan pertama mereka”.

Namun, gugatan-gugatan tersebut telah ditolak oleh MK karena Permohonan tersebut telah kehilangan objek. Hal ini disebabkan karena Pasal 169 huruf q UU Pemilu memiliki makna baru berdasarkan putusan MK pada tanggal 16 Oktober 2023.

“Pokok permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah kehilangan objek,” ujar Anwar.

Exit mobile version