Sebanyak 4 orang penagih utang menyekap seorang ibu rumah tangga di Jalan Lintas Riau – Sumut KM 17, Kecamatan Balai Raja, Rokan Hilir Riau. Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan bahwa awalnya para penagih utang datang untuk mencari suami korban yang bernama Sumilan. Namun karena Sumilan tidak ada di rumah, para pelaku memutuskan untuk menculik istrinya yang bernama Maya. Setelah berhasil memancing korban keluar rumah, Maya dipaksa masuk ke dalam mobil dan dibawa pergi untuk disekap. Korban kemudian dibawa ke rumah pelaku dan dikurung di sebuah kamar yang terkunci. Suami korban merasa tidak senang dengan kejadian ini dan membuat laporan ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, para pelaku berhasil ditangkap. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil, dua sepeda motor, dan telepon seluler yang digunakan oleh pelaku. Saat ini, satu dari para pelaku diketahui masih dalam Daftar Pencarian Orang. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 328 dan/atau Pasal 333 ayat (1) dan/atau Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Wanita di Rokan Hilir, Riau Mengalami Penyekapan oleh Debt Collector Akibat Utang Suami
Read Also
Recommendation for You
Hari Perdamaian Internasional dirayakan setiap tahun pada tanggal 21 September. Tujuannya adalah untuk memperkuat cita-cita…
Ratusan massa dari Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menyegel Kantor Bupati Mamasa…
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan Marthen Ngailu Toni, mantan…
Liputan6.com, Semarang – Mendukung terciptanya lingkungan nol limbah dan nol emisi mendorong mahasiswa Program Studi…
Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Aloysius Joni Minulyo, mengekspresikan ketidaksetujuannya terhadap Putusan No….