Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, secara resmi mencanangkan 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis. Pencanangan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan tujuan mempromosikan produk unggulan daerah.
“Pencanangan ini juga mencoba untuk melindungi produk-produk unggulan tersebut dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta mempromosikan produk-produk unggulan daerah yang merupakan bagian dari identitas budaya dan alam,” kata Yasonna dalam penutupan Tahun Tematik Merek 2023 dan Pencanangan Tahun Tematik Indikasi Geografis 2024 pada 25 Oktober 2023 di Lapangan Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pencanangan ini juga merupakan penghargaan terhadap keragaman kreativitas masyarakat dalam mengolah dan mengembangkan keunikan serta ciri khas wilayah mereka untuk dihargai dan dipromosikan. Yasonna juga berharap bahwa indikasi geografis dapat berkontribusi pada peningkatan pemasaran produk-produk dari wilayah tersebut.
Dia yakin bahwa dengan adanya label indikasi geografis, konsumen akan yakin bahwa produk tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik. Selain itu, produk-produk tersebut juga dapat menjadi daya tarik pariwisata yang dapat meningkatkan kunjungan wisata ke wilayah tersebut.
Namun, perlindungan indikasi geografis sebagai produk unggulan daerah yang berbasis kekayaan intelektual (KI) membutuhkan sinergi dan kolaborasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan baik di pusat maupun di daerah, terutama terkait dengan pasca terdaftarnya suatu produk indikasi geografis.
“Untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan indikasi geografis, saya minta Kantor Wilayah Kemenkumham terus bersinergi dan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan di wilayah serta aktif mendorong pengembangan indikasi geografis melalui pemeliharaan karakteristik dan kualitas produk di wilayah agar dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian di wilayah,” ucap Yasonna.
Pada tahun depan, DJKI akan mengadakan program Geographical Indication Goes to Marketplace sebagai program unggulan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pemilik indikasi geografis dalam melakukan promosi dan komersialisasi produk indikasi geografis dengan target akhir pemasaran pada marketplace.
Selain itu, DJKI juga akan menyelenggarakan program-program khusus untuk percepatan pendaftaran indikasi geografis. Pemerintah daerah dan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) akan mendapatkan fasilitas bantuan teknis permohonan setelah memetakan potensi indikasi geografis di daerah. Selanjutnya, DJKI akan membantu penyusunan draft permohonan pelindungan indikasi geografis melalui program Geographical Indication Drafting Camp.
“Masyarakat juga akan mendapatkan pendampingan langsung dalam program Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis sehingga kesalahan dalam pengajuan permohonan bisa dibenahi lebih cepat dan produk indikasi geografis bisa segera mendapatkan pelindungan,” terangnya.
DJKI juga akan terus mengawasi mutu kualitas produk indikasi geografis yang telah terdaftar untuk menjaga kesesuaian dan konsistensi antara deskripsi dengan keadaan geografisnya. Pengawasan ini sangat penting untuk menjaga reputasi produk yang telah mendapatkan pelindungan dari negara.
Saat ini, produk indikasi geografis yang telah terdaftar di DJKI berjumlah 138, termasuk 15 produk dari luar negeri dan sisanya adalah produk lokal. Produk indikasi geografis Indonesia didominasi oleh kopi-kopian.
Pencanangan ini merupakan salah satu tradisi DJKI dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya kekayaan intelektual. Pencanangan tahun tematik indikasi geografis ini dilakukan setelah tahun 2023 sebelumnya dicanangkan sebagai tahun merek.
Turut hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Harun Sulianto, yang didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Fajar Sulaeman Taman, serta Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual, Marsal.