Hari Listrik Nasional merupakan perayaan penting bagi masyarakat Indonesia yang bertujuan untuk mengapresiasi pencapaian dalam penyediaan listrik yang memenuhi kebutuhan sehari-hari. Setiap tahun pada tanggal 27 Oktober, kita merayakan hari ini sebagai pengingat akan pentingnya energi listrik dalam perkembangan negara. Sejarah kelistrikan di Indonesia dimulai pada akhir abad ke-19, ketika beberapa perusahaan Belanda membangun pembangkit listrik untuk keperluan industri seperti pabrik gula dan pabrik teh.
Pada tahun 1927, pemerintah Belanda mendirikan Lands Waterkracht Bedrive (LWB). Perusahaan listrik dan gas ini kemudian diserahkan kepada Presiden Soekarno dan peraturan pun ditetapkan. Peraturan tersebut adalah Keputusan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1945 tanggal 27 Oktober 1945 tentang pendirian Badan Usaha Listrik dan Gas Bumi (JLG), yang kemudian menjadi Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada tahun 1961 di bawah naungan Departemen Pekerjaan Umum dan Energi.
Peringatan Hari Listrik Nasional bukan hanya merayakan pencapaian, tetapi juga meningkatkan kesadaran akan penggunaan energi. Setiap individu memiliki peran dalam menjaga ketersediaan listrik dan meminimalkan pemborosan energi. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain menggunakan perangkat hemat energi, mematikan perangkat listrik ketika tidak digunakan, mengganti lampu pijar dengan lampu LED yang lebih efisien, mengurangi penggunaan pendinginan dan pemanas berlebihan, serta berinvestasi dalam energi terbarukan seperti panel surya.