portal berita hari ini yang terpercaya
Berita  

Polisi Mengungkap Motif Suami yang Membunuh Istrinya di Lampung

Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan mengungkap motif SU (48) yang tega membunuh istrinya sendiri SI (34), warga Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Pembunuhan tersebut dipicu oleh seringnya pertengkaran dalam masalah ekonomi keluarga.

Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo mengatakan bahwa pada Rabu 25 Oktober 2023, sekitar pukul 21.00 WIB sebelum pelaku nekat mengakhiri nyawa istrinya, terjadi keributan antara korban dengan pelaku di rumah mereka.

“Motif pelaku diduga membunuh korban dikarenakan masalah ekonomi. Sehingga pelaku sudah kesal dengan korban karena beberapa bulan terakhir sering bertengkar dengan korban,” kata AKBP Pratomo Widodo kepada wartawan, Sabtu (28/10/2023).

Dia menjelaskan, SI dibunuh dengan cara dibanting ke samping sehingga kepala korban terbentur ke lantai. Pelaku juga mencekik leher korban.

“Setelah menyadari bahwa korban sudah tidak sadarkan diri, pelaku langsung membawa korban ke belakang rumah. Saat sampai di dapur, tubuh korban diangkat dan dililitkan ke kain yang sebelumnya telah disiapkan oleh pelaku agar terlihat seolah-olah korban meninggal karena bunuh diri,” ungkapnya.

Sebelumnya dilaporkan bahwa seorang suami berinisial SU (48) tega membunuh istrinya SI (34), warga Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Pelaku berusaha membohongi polisi dengan membuat seolah-olah korban meninggal akibat gantung diri.

Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo membenarkan kejadian tersebut, dan mengatakan bahwa pelaku telah diamankan di Polres setempat pada Kamis (26/10).

“Benar, pelaku berusaha mengelabui polisi dengan mengatakan bahwa istrinya tewas karena bunuh diri,” kata AKBP Pratomo Widodo kepada wartawan, Jumat (28/10/2023).

Pelaku dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Namun bisa berkembang, jika hasil pemeriksaan menemukan ada perencanaan, pelaku dapat dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang ancaman hukumannya adalah pidana mati atau seumur hidup,” tegasnya.