portal berita hari ini yang terpercaya
Berita  

Achiruddin Hasibuan Dinyatakan Tidak Bersalah oleh Hakim dalam Kasus Penimbunan Solar Ilegal

Achiruddin Hasibuan Dinyatakan Tidak Bersalah oleh Hakim dalam Kasus Penimbunan Solar Ilegal

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut memastikan bahwa perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) AKBP Achiruddin Hasibuan tetap berlanjut. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Teddy John Sahala Marbun mengatakan bahwa berkas perkara dua kasus ini sudah dikirim ke Kejaksaan. Namun, dia tidak merinci kapan berkas tersebut dikirim dan apa saja yang menjadi barang bukti.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut juga menyita uang sebesar Rp 53 juta dari rekening AKBP Achiruddin Hasibuan. Uang tersebut disita dari Bank Mandiri sebesar Rp 40 juta dan Bank Sumut sebesar Rp 13 juta.

Exit mobile version