portal berita hari ini yang terpercaya
Berita  

Masjid Raya Pekanbaru: Terdakwa Korupsi Divonis Bersalah, Harus Mengembalikan Uang Rp1 Miliar

Masjid Raya Pekanbaru: Terdakwa Korupsi Divonis Bersalah, Harus Mengembalikan Uang Rp1 Miliar

Hukuman paling ringan diberikan kepada Ajira Miazawa yaitu 4 tahun penjara. Terdakwa juga didenda Rp200 juta atau diganti hukuman penjara selama 1 tahun.

Atas hukuman tersebut, para terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir melakukan upaya hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Sinta Dame Siahaan dan Nuraini Lubis.

Hukuman untuk para terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Imran Chaniago, Syafri, Anggung bestarivi Ernesta selama 8 tahun penjara dan denda masing-masing Rp300 juta subsidiar 6 bulan kurungan.

JPU membebankan terdakwa Imran Chaniago untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp1.077.778.646,89 atau diganti kurungan selama 4 tahun.

Sementara terdakwa Ajira Miazawa dituntut JPU dengan pidana penjara selama 4,5 tahun. Terdakwa dihukum membayar denda Rp200 juta atau diganti pidana penjara selama 3 bulan. Ia dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp131 juta subsidiar 2 tahun 3 bulan penjara.

Dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2021 ketika Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau melaksanakan kegiatan pekerjaan pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru senilai Rp8.654.181.913.

Proyek ini dimenangkan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54, dan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 03 Agustus hingga 30 Desember 2021.