portal berita hari ini yang terpercaya
Berita  

Bocah SD Korban Perundungan di Bekasi Mengalami Pilu, Kaki Kirinya Terpaksa Diamputasi

Bocah SD Korban Perundungan di Bekasi Mengalami Pilu, Kaki Kirinya Terpaksa Diamputasi

Seorang siswa SD berusia 12 tahun dengan inisial F menjadi korban perundungan di sekolahnya yang berada di Tambun Selatan. Akibat perundungan tersebut, kaki F harus diamputasi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus ini.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, telah bertemu dengan orangtua F di Rumah Sakit Kanker Dharmais, tempat korban sedang dirawat. Pihak penyidik telah memeriksa korban, ibu korban, pelaku, dan orang tua pelaku. Selain itu, beberapa saksi juga akan diperiksa.

Nahar juga menekankan pentingnya penerapan kebijakan satuan pendidikan yang ramah anak guna mencegah perundungan terhadap anak. Menurutnya, belajar dari kasus perundungan di satuan pendidikan, maka penting untuk melaksanakan kebijakan tersebut.

Setiap satuan pendidikan harus mematuhi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Selain itu, penting juga menerapkan standar lembaga perlindungan khusus yang ramah anak.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perlu membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di tingkat daerah untuk melaksanakan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.