portal berita hari ini yang terpercaya
Berita  

Maksimalkan Peran Timpora dalam Mencegah Perdagangan Manusia

Maksimalkan Peran Timpora dalam Mencegah Perdagangan Manusia

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar pertemuan untuk mengatasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-42 ASEAN 2023 yang menyepakati komitmen dalam menangani kejahatan perdagangan manusia. Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) juga bertujuan untuk melakukan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia.

Rofiko, Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Politik Pemprov Babel, menyampaikan bahwa perdagangan orang, terutama perempuan dan anak, adalah pelanggaran terhadap harkat dan martabat manusia. Pelanggaran ini melibatkan ancaman, penyiksaan, penyekapan, dan kekerasan seksual. Rofiko menegaskan bahwa menjadikan mereka sebagai objek yang dapat diperjualbelikan adalah pelanggaran terhadap HAM. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya pencegahan, pemberantasan, perlindungan, dan rehabilitasi terhadap korban.

Harun Sulianto, Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, mengatakan bahwa Timpora merupakan bentuk pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yang bertujuan untuk menjaga keamanan dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing. Harun berharap agar semua pihak dapat saling bersinergi dan berkolaborasi serta lebih terbuka dalam berbagi informasi untuk menjaga agar Bangka Belitung tetap aman dan damai.

Doni Alfisyahrin, Kepala Divisi Keimigrasian, menyampaikan bahwa pada tahun 2023 terdapat 12 orang WNA yang dideportasi karena penyalahgunaan izin tinggal. Oleh karena itu, dirinya berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antar instansi pemerintah terkait masalah orang asing. Doni menyatakan bahwa sinergitas ini dapat tercapai jika setiap instansi aktif dalam mengambil peran sesuai kewenangannya dalam pengawasan terhadap orang asing.

Pertemuan ini dihadiri oleh 33 peserta, termasuk 10 anggota dari Kanwil Kemenkumham Babel dan perwakilan dari pemerintah daerah, TNI-Polri, BNN, Kejaksaan, serta instansi lainnya.