Sebelumnya, AB (37), yang merupakan seorang residivis dan saat ini menjadi informan atau Cepu oleh Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, dilaporkan telah memerkosa seorang siswi SMA berusia 17 tahun. Kejadian ini terjadi di dalam toilet yang tidak jauh dari Posko Jatanras Polres Gowa.
Berdasarkan informasi yang diterima Liputan6.com, kejadian ini dimulai ketika korban terjaring razia oleh petugas yang sedang berpatroli pada Sabtu (29/10/2023) sekitar pukul 04.00 WITA. Malam itu, AB bersama beberapa aparat kepolisian melakukan patroli untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Polres Gowa.
Karena melanggar aturan dengan berboncengan tiga dan beraktivitas di waktu dilarang, korban bersama dua temannya kemudian dibawa ke Posko Jatanras Polres Gowa yang terletak di area Terminal Cappa Bungayya, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
“Korban terjaring razia dan dibawa ke Posko,” kata Kuasa Hukum korban, Ananda Eka, pada Jumat (3/11/2023).
Ananda menjelaskan bahwa selama perjalanan menuju Posko Jatanras Polres Gowa, pelaku telah melecehkan korban. Setelah tiba di Posko Jatanras Polres Gowa, pelaku melihat korban pergi ke toilet dan mengikutinya untuk melakukan tindakan pemerkosaan.
“Pelaku melecehkan korban di dalam mobil polisi. Setelah sampai di posko, korban pergi ke toilet yang berdekatan dengan Posko. Di situlah pemerkosaan terjadi,” jelasnya.
Pelaku sempat meminta korban untuk tidak mengungkapkan kejadian ini kepada siapa pun. Namun, ketika korban diizinkan pulang ke rumahnya, dia melaporkan kejadian pemerkosaan yang dialaminya kepada kedua orangtuanya.
“Saat pulang ke rumah, korban baru menceritakan kepada orangtuanya. Kemudian orangtuanya melaporkan kejadian ini kepada polisi,” tambahnya.