Sebelumnya, seorang residivis bernama AB (37), yang dimanfaatkan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa sebagai informan atau cepu polisi, dilaporkan telah memerkosa seorang siswi SMA berusia 17 tahun. Pemerkosaan tersebut terjadi di dalam toilet yang berada tidak jauh dari Posko Jatanras Polres Gowa.
Berdasarkan informasi yang diterima Liputan6.com, kejadian tersebut dimulai saat korban terjaring razia oleh petugas yang berpatroli pada Sabtu (29/10/2023) sekitar pukul 04.00 WITA. Malam itu, AB bersama sejumlah aparat kepolisian sedang melakukan patroli untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Gowa.
Karena dianggap melanggar peraturan dengan berboncengan tiga dan beraktivitas di waktu yang dianggap tidak wajar, korban beserta dua temannya dibawa ke Posko Jatanras Polres Gowa yang berlokasi di area Terminal Cappa Bungayya, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
“Korban terjaring razia. Kemudian dibawa ke Posko,” kata Kuasa Hukum korban, Ananda Eka, pada Jumat (3/11/2023).
Ananda menjelaskan bahwa ketika dalam perjalanan menuju Posko Jatanras Polres Gowa, korban mengalami pelecehan oleh pelaku. Saat sampai di Posko Jatanras Polres Gowa, pelaku melihat korban pergi ke toilet dan mengikutinya untuk melakukan pemerkosaan.
“Diatas mobil polisi, korban mulai dilecehkan. Setelah sampai di posko, korban pergi ke toilet yang berada dekat Posko. Di situlah, ia diperkosa,” jelasnya.
Pelaku sempat meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Namun, saat korban diizinkan pulang ke rumahnya, ia menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kedua orangtuanya.
“Saat pulang ke rumah, baru korban menceritakannya kepada orangtuanya,” jelasnya.
Orangtua korban yang tidak bisa menerima kejadian tersebut segera melaporkannya ke Polres Gowa.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, membenarkan kejadian tersebut. Dia mengaku sudah menindaklanjuti laporan dari korban dan menahan terlapor, AB (37).
“Pelaku sudah kami tahan,” kata Bachtiar kepada wartawan.
Bachtiar juga mengonfirmasi bahwa korban memang sebelumnya terjaring razia oleh petugas kepolisian yang sedang berpatroli.
“Korban melanggar peraturan dengan berboncengan tiga dan melanggar lalu lintas pada waktu yang tidak sewajarnya, yaitu jam 04.00 subuh,” tegasnya.
Bachtiar juga tidak membantah bahwa AB adalah seorang residivis yang dalam beberapa waktu terakhir dimanfaatkan sebagai informan polisi. Menurut Bachtiar, AB selama ini telah berperilaku baik selama menjadi Cepu di Jatanras Polres Gowa.
“Pelaku ini sering datang ke posko membersihkan. Selama ini, dia berperilaku baik, namun kali ini ia melakukan kejahatan,” tukasnya.