portal berita hari ini yang terpercaya
Berita  

Ahli Hukum Menyatakan Keputusan RUPS Tidak Dapat Digunakan Sebagai Klaim Kepemilikan Tanah

Ahli Hukum Menyatakan Keputusan RUPS Tidak Dapat Digunakan Sebagai Klaim Kepemilikan Tanah

Pakar hukum Perdata, Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, SH, MS, memperkuat kesaksian dari para ahli dalam sidang-sidang sebelumnya, bahwa kepemilikan hak atas tanah ditentukan berdasarkan nama subyek hukum yang tercantum dalam sertifikat hak tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan.

Basuki, yang pernah menjadi ahli di Litbang Mahkamah Agung, dihadirkan sebagai saksi ahli hukum Perdata dalam sidang lanjutan yang menyangkut mantan Direktur Utama PT. Duta Manuntung (PT. DM), Zainal Muttaqin, sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan aset perusahaan. Sidang tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Kamis (2/11/2023).

Pada sidang-sidang sebelumnya, saksi ahli hukum pidana, Dr. Effendi Saragih SH, MH, dari Universitas Trisakti Jakarta, dan Dr. Eva Achjani Zulfa SH, MH dari Universitas Indonesia Jakarta, juga mengungkapkan hal yang sama.

Sidang lanjutan yang dimulai pukul 14.20 Wita tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Ibrahim Palino. Di meja Jaksa Penuntut Umum (JPU), hadir Jaksa Sangadji dari Jakarta dan Jaksa Asrina dari PN Balikpapan yang menandatangani berkas dakwaan.

Dalam persidangan, Basuki menjelaskan bahwa keputusan yang diambil dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) yang diselenggarakan oleh perseroan, tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk mengklaim kepemilikan terhadap aset yang sebenarnya dimiliki oleh orang lain.

“Keputusan dalam RUPS yang diselenggarakan oleh perseroan juga tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk mengalihkan kepemilikan tanah tersebut. Pemilik tanah yang namanya tercatat dalam sertifikat hak menjadi berubah atas nama perseroan,” jelasnya dalam persidangan.

“RUPS perseroan yang diadakan pada tahun 2019 tidak dapat mempengaruhi peristiwa yang terjadi pada tahun 1994, 1995, dan 2001,” lanjutnya.

Exit mobile version