Ia mengungkapkan bahwa anak komodo itu ditangkap menggunakan jerat dari tali nilon dan kayu. Tersangka M dan A yang menangkap anak Komodo di Pulau Rinca diiming-imingi upah sebesar Rp2 juta per ekor.
Selanjutnya, I sebagai perantara atau yang menyampaikan informasi penangkapan anak komodo kepada H diimingi uang sebesar Rp500 ribu.
“Dari hasil penyelundupan pada bulan Juni 2023, pelaku menjual anak komodo dengan rentang harga Rp20 juta sampai Rp28 juta,” jelas Budi.
Saat ini, polisi terus melakukan penyelidikan untuk menangkap sindikat penyelundupan satwa dilindungi ini.
Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 21 ayat 2 huruf A dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.
“Untuk penadah, kami akan terus mengusutnya. Jika terbukti bersalah, kami akan bertindak tegas,” tegasnya.
Koordinator Resort Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT di Labuan Bajo, Udin, menambahkan bahwa satwa yang ditemukan tersebut adalah anak komodo jantan berusia sekitar satu tahun.
Berdasarkan pemeriksaan dari otoritas medis Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Manggarai Barat, anak komodo tersebut didiagnosis mengalami hipoksia atau kekurangan oksigen yang menyebabkan kematian.
“BBKSDA NTT akan terus mengawasi peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) di tempat keluar masuk TSL,” tutup Udin.