portal berita hari ini yang terpercaya
Berita  

Kuasa Hukum Mengungkap Pengusaha Batu Bara Merasa Tertuduh, Terkait Perbanyak Masalah Utang Piutang

Kuasa Hukum Mengungkap Pengusaha Batu Bara Merasa Tertuduh, Terkait Perbanyak Masalah Utang Piutang

Pengadilan Negeri Banjarbaru Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menggelar sidang pemeriksaan terhadap Terdakwa AC, mantan direktur PT EEI TBK, HS, mantan direktur PT EGL, KH, mantan Komisaris PT EGL, serta DAH, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis batu bara pada Kamis (2/11/2023).

Sidang pemeriksaan keempat terdakwa yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rahmat Dahlan, berjalan cukup lama.

Dalam persidangan, majelis hakim mempertanyakan mengenai perjanjian utang piutang antara pihak-pihak yang terlibat, termasuk pemberian saham sebesar 40 persen. Hal ini diduga dilakukan karena tidak terpenuhinya uang yang akan diserahkan sebesar Rp72 miliar, namun hanya sebesar Rp49,5 miliar.

Setelah lebih dari lima jam, sidang pemeriksaan terhadap keempat terdakwa, AC salah satu terdakwa dalam kasus ini mengatakan, tuduhan terhadapnya sangat tidak berdasar. Menurutnya, Pelapor (H Sarie) telah mendapatkan haknya berupa Surat Perintah Kerja (SPK) untuk menambang tanpa batas waktu di PT IMM.

“Apa yang kami alami selama ini jelas-jelas tuduhan investasi bodong itu sama sekali tidak berdasar, yang jelas H Sar’i itu sudah mendapatkan haknya yang berupa SPK menambang di PT IMM tanpa batas waktu di blok 1 dan 2, yang cadangannya juga antara 10 juta ton pada waktu itu, artinya kalau H Sar’i masih meminta pertanggungjawaban atas SPK itu, dari mana?” katanya.

AC juga menyatakan bahwa dirinya yang sebenarnya meminta pertanggungjawaban atas alih fungsi SPK yang didengarnya telah dialihkan kepada pihak lain, dan bagaimana setoran yang diterimanya. Kesaksian dari Ilmi dan Khomeini, karyawan H Sarie, di persidangan menjelaskan bahwa SPK tersebut dialihkan kepada pihak lain, namun H Sarie yang mengetahui jumlah uangnya.

“Kami juga telah melaporkan hal tersebut ke Mabes pada saat itu, H Sar’i atas hal-hal yang menurut saya sudah jauh dari semestinya. Kami merasa sangat dikriminalisasi karena tidak sepantasnya kami yang sudah memberi pekerjaan, mereka sudah menikmati, mengapa kok kami diperlakukan seperti ini,” katanya.

Sumber: Liputan6.com, Banjarbaru