Hakim Pengadilan Negeri Batam kelas I A menolak semua permohonan Praperadilan yang diajukan oleh 30 tersangka yang ditangkap dalam aksi bela Pulau Rempang. Putusan ini dibacakan oleh hakim Yudith Wirawan SH MH di Pengadilan Negeri Batam. Permohonan praperadilan nomor 28 hingga 33/Pid.Pra/2023/PN Btm ditolak dan para pemohon dikenakan biaya perkara sebesar nihil. Setelah pembacaan putusan, kuasa hukum dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang serta keluarga dan kerabat para tersangka memutuskan untuk keluar dari ruang sidang. Putusan serupa juga dibacakan untuk permohonan nomor 29 hingga 33/Pid.Pra/2023/PN Btm.
Sidang permohonan Praperadilan nomor 17 hingga 27/Pid.Pra/2023/PN Btm juga menolak seluruhnya permohonan yang diajukan. Begitu juga dengan permohonan nomor 9 hingga 16/Pid.Pra/2023/PN Btm. Sebanyak 30 tersangka yang ditangkap pada saat aksi menolak relokasi warga Rempang telah mengajukan 25 permohonan praperadilan untuk menentukan sah atau tidaknya status mereka sebagai tersangka.
Selama persidangan, keluarga tersangka diwakili oleh Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang. Meskipun putusan hakim ini dianggap mengesampingkan pertimbangan dari pemohon, pihak tersebut tetap menghormati putusan tersebut.
Di sisi lain, Direktur YLBH Mawar Saron Batam Manggara Sijabat menyatakan bahwa solidaritas untuk Rempang menganggap keadilan telah mati dengan putusan ini. Sementara itu, Direktur YLBHI Pekanbaru, Andi Wijaya, mengkritik putusan hakim yang dianggap salah dan menghormati meskipun dianggap cacat. Direktur Walhi Pekanbaru, Boy Even Sembiring, meminta keluarga yang dinyatakan tersangka agar berdoa dan memohon keadilan dari langit jika mereka merasa tidak adil dan didzolimi oleh putusan hakim.