Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendapatkan penghargaan dari Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen Kekayaan Intelektual, Anom Wibowo atas upaya mereka dalam Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual.
Dalam ucapan selamatnya, Anom Wibowo mengatakan bahwa saat ini Indonesia menjadi Pasar Besar Transaksional, dan oleh karena itu, diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum dalam menangani penegakan hukum kekayaan intelektual.
“Kanwil Kemenkumham Babel adalah satu-satunya Kanwil yang telah melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Instansi Penegakan Hukum terkait Bidang Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual,” ungkap Anom Wibowo.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, mengatakan bahwa mereka telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Polda Kepulauan Babel dan Kanwil Ditjen Bea Cukai Sumatera Bagian Timur terkait penegakan hukum Kekayaan Intelektual.
“Kita terus membangun sinergi yang baik antara lembaga dan melakukan penegakan hukum,” ujar Harun Sulianto.
Kegiatan ini juga diikuti oleh semua Kanwil Kemenkumham di Indonesia, PPNS Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, BPOM, Bea Cukai, dan Bareskrim Polri dengan berbagai narasumber yang kompeten di bidangnya.