portal berita hari ini yang terpercaya
Berita  

Kementerian Hukum dan HAM Memenangkan Penghargaan Pertama dalam Pengadaan Tahun 2023

Kementerian Hukum dan HAM Memenangkan Penghargaan Pertama dalam Pengadaan Tahun 2023

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meraih penghargaan dalam Anugerah Pengadaan 2023 yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Kemenkumham meraih peringkat pertama dalam penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) dengan skor sangat baik yaitu 95,77.

Plt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Reinhard Silitonga, langsung menerima penghargaan tersebut di Ballroom Birawa Hotel Bidakara, Jakarta, pada Selasa (7/11/2023). Penghargaan ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh jajaran yang menangani pengadaan barang dan jasa (barjas).

“Kami menerima penghargaan ini sebagai bukti dari kerja keras seluruh jajaran yang menangani pengadaan barjas di Kemenkumham,” ujar Reinhard.

Lebih lanjut, Reinhard berharap bahwa penghargaan ini bisa menjadi motivasi untuk bekerja lebih baik lagi di masa yang akan datang. “Semoga penghargaan ini bisa menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk lebih memperbaiki kinerja,” tutur Reinhard.

Nilai ITKP Kemenkumham mengalami peningkatan dari tahun 2022, yaitu 81,8 (baik), dan berada di posisi kedua. ITKP adalah salah satu bagian dari Indeks Tata Kelola Pemerintah, yang menjadi salah satu variabel dalam menilai Reformasi Birokrasi (RB).

Parameter penilaian ITKP meliputi: pemanfaatan sistem pengadaan; kualifikasi dan kompetensi SDM PPBJ (Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa); dan tingkat kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, menyatakan bahwa pihaknya selalu mendorong satuan kerja di wilayah agar dapat memanfaatkan sistem pengadaan berbasis aplikasi yang tersedia.

“Langkah pemantauan selalu dilakukan Kanwil Kemenkumham Babel melalui pengelola pengadaan barjas untuk memantau pelaksanaan pengadaan,” ungkap Harun.

Exit mobile version