portal berita hari ini yang terpercaya
Berita  

Jaksa Tidak Yakin dengan Keterangan Bebas Observasi Rabies, Pemilik Anjing Bogel Diadili dan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Jaksa Tidak Yakin dengan Keterangan Bebas Observasi Rabies, Pemilik Anjing Bogel Diadili dan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Kementerian Pertanian melalui Dinas Pertanian dan Perikanan Pemerintah Kota Medan telah mengeluarkan Surat Keterangan Bebas Observasi Hewan Penular Rabies (HPR) nomor 524.3/2711 yang menyatakan kedua anjing Donna dengan nama Bogel dan Tika dalam keadaan bebas observasi penyakit menular rabies setelah diamati selama 16 hari (10-25 Juni 2021) dan telah diberikan vaksin anti rabies pada tanggal 25 Juni 2021.

Penanganan dugaan rabies pada manusia dan Hewan Penular Rabies (HPR) mengikuti Tata Laksana Gigitan Terpadu (TAKGIT) yang disusun dan diimplementasikan oleh Kemenkes bersama Kementan dengan melibatkan pemerintah daerah setempat untuk mencegah, mengendalikan, dan menangani rabies yang merupakan penyakit zoonosis prioritas yang dapat menyebabkan Kejadian Luar Biasa (KLB) maupun wabah. Langkah ini dilakukan untuk mendukung program nasional One Health demi mencapai Indonesia Bebas Rabies pada tahun 2030.

Francine menjelaskan fakta persidangan termasuk hasil penelitian dari World Health Organization (WHO), bahwa inkubasi rabies pada manusia minimal 14 hari baru kemudian timbul gejala klinis rabies. Sedangkan pada anjing yang terinfeksi rabies, biasanya meninggal dalam waktu maksimal 14 hari setelah menunjukkan gejala klinis rabies.

“MRA meninggal dalam 3 hari dan satu hari sebelumnya (12 Juni 2021) sekitar pukul 20.00 WIB dinyatakan masih sehat, sadar, kooperatif, dan tidak menunjukkan gejala klinis rabies oleh dokter yang menyuntikkan vaksin anti rabies pada MRA. Keterangan posisi luka juga tidak sesuai. Jaksa, Kepling, dan teman korban, total tiga orang, menyatakan MRA digigit anjing di paha kiri. Namun pada visum tidak ditemukan bekas gigitan hewan, hanya luka lecet dengan diameter 4 cm di paha kanan atas MRA,” jelasnya.