Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada empat paket pekerjaan jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tahun 2019-2020 pada Kamis, 9 November 2023.
Kedua tersangka tersebut adalah ATL yang merupakan Junior Officer di PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC), serta MRU yang merupakan Direktur Utama di PT. Basista Teamwork.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak 9 November hingga 28 November 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Makassar (Lapas Makassar) untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah pelarian serta penghilangan barang bukti.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur menjelaskan bahwa dalam kasus ini, tersangka ATL bersama dengan tersangka TY dan tersangka MRU membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) sebesar Rp30.547.296.983 untuk tiga paket pekerjaan berupa jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan bisnis atau bidang usaha PT. Surveyor Indonesia.
Tersangka ATL mengalihkan dana yang seharusnya untuk pekerjaan tersebut ke rekening pribadinya dan juga memberikan kepada perusahaan PT. Basista Teamwork, PT. CS, PT. IGS serta kepada tersangka TY.
Jabal juga menjelaskan bahwa tersangka MRU membuat pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi, pendampingan, dan monitoring pengadaan lahan yang fiktif dan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi maupun disalurkan kepada pihak lain.
Dari perbuatan para tersangka dan oknum lainnya tersebut, PT. Surveyor Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp20.066.749.555. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengimbau para saksi yang dipanggil agar kooperatif dalam proses pemeriksaan, dan tim penyidik akan terus mendalami dan mengembangkan tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset.