portal berita hari ini yang terpercaya
Berita  

PT. IGS Terlibat dalam Kasus Dugaan Korupsi Sebesar Rp20 M di Surveyor Indonesia

PT. IGS Terlibat dalam Kasus Dugaan Korupsi Sebesar Rp20 M di Surveyor Indonesia

Para Penyidik menetapkan beberapa tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar. Tersangka AP, selaku Direktur Operasional PT. Inovasi Global Solusindo, bersama-sama dengan tersangka TY, tersangka ATL dan saksi AH membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) sebesar Rp4.154.900.000 untuk dua paket pekerjaan atau proyek jasa pengawasan dan relokasi jaringan utilities FO di Jakarta dan Makassar yang seolah-olah sesuai dengan core bisnis atau bidang usaha PT. Surveyor Indonesia.

Kemudian tersangka ATL meminta dana ke PT. Surveyor Indonesia Pusat dan setelah dana tersebut turun, dana tersebut dimasukkan ke rekening pribadi Proyek Manager/ PIC (Personal Incharge) tersangka ATL. Dana tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk dua pekerjaan atau proyek jasa pengawasan dan relokasi dimaksud, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka ATL dan diberikan juga kepada tersangka AP yang merupakan Direktur PT. Inovasi Global Solusindo serta tersangka TY yang saat itu menjabat selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar.

Selain itu, dana yang berasal dari PT. Surveyor Indonesia Pusat tersebut juga diberikan ke beberapa pihak yang saat ini sedang dalam pengembangan Tim Penyidik. Tersangka AP telah menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar sebesar Rp2.813.266.866, padahal kegiatan pekerjaan jasa pengawasan dan relokasi jaringan utilities FO di Jakarta dan Makassar yang dimaksud itu fiktif, dan dana tersebut telah digunakan oleh tersangka AP serta disalurkan ke rekening pihak-pihak lain yang saat ini sedang dalam pengembangan Tim Penyidik,” jelas Jabal.

Sebelum tersangka AP, Tim Penyidik terlebih dahulu telah menjerat Direktur Utama PT. Basista Teamwork inisial MRU sebagai tersangka. Tersangka MRU ditemukan turut bekerjasama dengan tersangka TY dan tersangka ATL merekayasa pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi serta pendampingan dan monitoring pengadaan lahan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.

Tersangka MRU menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar sebesar Rp8.630.100.580, sementara pekerjaan tersebut fiktif dan dananya digunakan oleh tersangka MRU untuk kepentingan pribadi serta disalurkan kepada rekening pihak-pihak lain yang sedang dalam pengembangan oleh Tim Penyidik.

Kasus ini menyebabkan PT. Surveyor Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp20.066.749.555. Para tersangka disangkakan dengan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.