Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar menghukum terdakwa kasus kepemilikan 176.000 batang rokok ilegal atau tidak dilekati pita cukai dengan hukuman penjara selama 16 bulan pada Rabu (13/11/2023). Selain itu, terdakwa juga didenda sebesar Rp302.771.040.
Dalam putusannya, Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 54 UU RI No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sulsel yang meminta hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp302.771.040. Selain itu, JPU juga menuntut agar barang bukti berupa mobil, STNK, dan handphone dirampas untuk negara, serta rokok ilegal untuk dimusnahkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan bahwa JPU kemungkinan besar akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis tersebut.