Pelarian GF alias Gasper (44), seorang petani dari Desa Enoraen, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, NTT akhirnya terhenti. Ia ditangkap polisi pada Senin dini hari (20/11/2023) sekitar pukul 02.00 Wita di RT 021/RW 009, Desa Polo, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT.
Penangkapan ini dipimpin oleh Kapolsek Amarasi Timur, Iptu Anderias Bessie bersama Kanitreskrim Polsek Amarasi Timur, Aipda Davidson Senge dan beberapa warga Desa Enoraen, Kecamatan Amarasi Timur.
“Gasper adalah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan buron sejak satu tahun lalu,” kata Kapolsek Amarasi Timur, Iptu Anderias Bessie kepada Liputan6.com, Selasa (21/11/2023).
Kasus ini dilaporkan ke Polsek Amarasi dengan nomor LP/B/186/ VII/2022/NTT/Res Kupang/Sek Amarasi Timur, pada tanggal 14 Juli 2022. Tersangka dilaporkan karena mencabuli DFW (14), seorang warga Desa Enoraen, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang pada Minggu 10 Juli 2022 lalu di kebun milik warga.
Modus operandi tersangka adalah datang ke rumah korban dan menawarkan diri untuk mengantar korban ke rumah tetangga. Namun ternyata ia membawa korban ke kebun dan menyetubuhi korban.
Setelah melakukan perbuatannya, tersangka meninggalkan korban sendirian. Korban baru kembali ke rumah pada Senin dini hari sekitar satu tahun yang lalu, tepatnya pada 11 Juli 2022.
Korban akhirnya berani menceritakan kejadian ini kepada keluarganya dan melaporkannya ke Polsek Amarasi Timur.
“Sejak dilaporkan, tersangka melarikan diri dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang,” kata Kapolsek.