Seorang Pria Tega Cabuli dan Setubuhi Santri Bawah Umur di Flores, NTT
Seorang pria berinisial PI (50), yang juga merupakan pengasuh dan pemilik pondok pesantren di Kabupaten Manggarai Timur, NTT, tega melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap beberapa santrinya yang masih di bawah umur.
PI sendiri adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Manggarai Timur. Ia bekerja sebagai Staf Bagian Umum di Kantor Kementerian Agama tersebut. Di kantor tempatnya bekerja, PI dikenal sebagai orang yang lugu.
Dua santri yang sudah mengaku sebagai korban adalah B (16) dan SR (15).
Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jeffry DN Silaban, membenarkan kejadian ini. Menurutnya, aksi pencabulan terhadap korban B terjadi berulang kali sejak 31 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 Wita.
Ia menyebutkan korban berulang kali dicabuli di kamar milik PI di Pondok Pesantren FQS di Watu Ipu, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.
“Kasus ini dilaporkan korban ke Polres Manggarai Timur pada Sabtu (18/11/2023) malam sekitar pukul 21.30 Wita,” ujarnya kepada Liputan6.com, Selasa (21/11/2023).
Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 31 Juli 2023 sekitar pukul 18.30 Wita, ketika PI menyuruh korban ke kamarnya untuk memijat badannya. Setelah memijat, korban diminta pulang ke kamarnya. Namun, ia diminta kembali ke kamar pelaku sekitar pukul 22.30 Wita untuk kembali memijat, dan saat itu, PI berpesan agar korban mengenakan pakaian bebas.
Pada pukul 22.30 Wita, korban dipanggil oleh PI untuk segera masuk ke kamar pelaku. Namun korban bersama temannya mengunci pintu kamar mereka. Pelaku terus memanggil dan mengancam korban jika tidak keluar dari kamarnya.
“Pelaku mengancam akan menyiksa korban dan santri lainnya jika tidak keluar,” katanya.
Karena ketakutan, korban dan teman-temannya akhirnya membuka pintu. Pelaku kemudian meminta para santri ke ruang tamu miliknya. Di sana, pelaku menyuruh korban berlutut hingga pukul 02.00 Wita, sementara santri lainnya diminta kembali ke kamar.
Saat itulah, pelaku membawa korban ke kamarnya. Dibawah ancaman, korban pun menuruti kemauan pelaku dan pasrah disetubuhi.
“Pelaku mengancam jika menolak, maka orang tua atau korban akan mati atau gila,” tandas Kasat Reskrim.
Pelaku memanfaatkan ketakutan korban untuk melakukan aksi cabul lagi pada 17 November 2023 sekitar pukul 22.30 Wita di lokasi yang sama.
“Korban ini berulang kali dicabuli tapi selama ini takut buka suara, karena diancam,” jelasnya.