Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gowa, AKP Bahtiar mengatakan bahwa sejumlah uang yang diduga terkait dengan kasus dugaan penipuan online yang menjerat Fery sebagai tersangka telah disita oleh penyidik pada tahap penyidikan (sidik). Bahtiar menyatakan bahwa proses penyitaan tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana. Namun, Bahtiar menegaskan bahwa tidak ada permintaan uang sebesar 100 juta rupiah dari penyidik kepada siapapun.
Berkaitan dengan pernyataan Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi, yang mengatakan bahwa uang belum ada yang bergeser setelah dicek, Bahtiar mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Menurutnya, uang sebesar 100 juta rupiah tidak menjadi materi perkara yang ditangani oleh timnya. Bahtiar juga menjelaskan bahwa tersangka Fery menggunakan handphone dalam melakukan aksi dugaan penipuan online, meskipun statusnya sebagai warga binaan lapas. Handphone tersebut juga telah disita oleh tim penyidik.
Bahtiar menegaskan bahwa timnya tidak pernah meminta uang sebesar 100 juta rupiah kepada siapapun. Ia juga menyatakan bahwa yang ditangani oleh timnya adalah kasus penipuan yang melibatkan korban dengan kerugian sekitar 131 juta rupiah. Bahtiar juga memastikan bahwa proses hukum terkait kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan dalam waktu dekat.