Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengadakan bimbingan teknis (Bimtek) aplikasi Srikandi dan tata kelola arsip untuk memastikan pengelolaan arsip yang baik.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kunrat Kasmiri menyatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan agar terlaksananya pengelolaan arsip yang baik sesuai dengan undang-undang kearsipan. Aplikasi Srikandi sendiri berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas dalam kearsipan.
Kepala Bagian Umum, N.A Triandini Oscar juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut untuk memenuhi target percepatan kinerja program dukungan manajemen Kanwil Kemenkumham Babel terkait kearsipan berbasis digital dalam SPBE. Kegiatan diikuti oleh 42 peserta yang terdiri dari perwakilan masing-masing Subbagian dan Subbidang Kanwil, serta perwakilan pegawai Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi di Babel.