portal berita hari ini yang terpercaya
Berita  

Kesbangpol Bekasi Berfokus pada Penanggulangan Potensi Konflik Selama Masa Kampanye dengan Penyebaran Hoaks

Kesbangpol Bekasi Berfokus pada Penanggulangan Potensi Konflik Selama Masa Kampanye dengan Penyebaran Hoaks

Menteri Partisipasi Kampanye Pemilu 2024 dan Pemilu 2024. Ini Aturan Kampanye.

“Begitu juga kepada jajaran TNI Polri, kita bangun sinergitas dalam menjaga situasi dan kondisi pelaksanaan kampanye pemilu 2024 sehingga tercipta keamanan dan ketertiban,” ucap Nesan.

“Kemudian pada penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPUD Kota Bekasi dan Bawaslu, kiranya dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga tahapan kampanye Pemilu 2024 terselenggara dengan sukses aman dan kondusif,” paparnya.

Nesan pun mengajak masyarakat Kota Bekasi agar bersama-sama menyukseskan tahapan kampanye, dengan menjaga kondusifitas politik dan keamanan demi mencegah konflik sosial di masyarakat.

Diketahui masa kampanye Pemilu 2023 dimulai sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah menetapkan aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) bagi parpol peserta Pemilu 2024.

APK tidak diperkenankan dipasang di titik-titik tertentu yang mengganggu estetika kota. Hal ini berdasarkan Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 261 Tahun 2023.

Setidaknya terdapat sembilan ruas jalan yang dilarang dipasangi APK. Antara lain Jalan Ahmad Yani, Jenderal Sudirman, Cut Meutia, KH Noer Ali, Mayor Hasibuan, Siliwangi, Ir Juanda, Chairil Anwar dan Jalan Joyo Martono.

“Dikecualikan reklame berizin, yaitu bilboard dan videotron yang tidak merusak keindahan dan estetika kota Bekasi,” kata Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa, Selasa 28 November 2023.

Selain itu, lokasi terlarang lainnya, yaitu kawasan Alun-Alun Kota Bekasi, Stadion Patriot Candrabhaga, area pasar, terminal, halte bus, tiang PJU, tiang rambu dan lampu pengatur lalu lintas, perlintasan KA, JPO dan flyover.

Kemudian fasilitas umum milik pemerintah juga dilarang dipasangi APK, seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan juga turut dilarang.

“Kalau melanggar itu bisa berbentuk pelanggaran administrasi, atau bahkan kalau Bawaslu bisa melakukan langkah-langkah yang lebih jauh lagi sebagai pengawas pemilu,” tandas Ali.