portal berita hari ini yang terpercaya
Berita  

Menutup Segel Reklamasi Pantai yang Dilakukan secara Ilegal

Menutup Segel Reklamasi Pantai yang Dilakukan secara Ilegal

Liputan6.com, Batam – Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali menyegel proyek reklamasi pantai PT Blue Steel Industries (BSI) di kawasan Kabil, Batam. Ini merupakan penyegelan kedua setelah segel pertama dilepas.

Direktur Jenderal PSDKP Laksda Adin Nur Awaludin di Kantor Pangkalan PSDKP Batam menyatakan bahwa pembukaan segel memang dilakukan pihaknya. Namun, hal itu bukan berarti bahwa reklamasi boleh dilanjutkan. Pembukaan segel hanya sebagai penanda bahwa perusahaan tersebut sudah membayar denda.

“Jadi kalau belum memiliki izin, reklamasi tetap tidak boleh,” ujar Laksda Adin.

Laksda Adin menyampaikan hal tersebut setelah warga Kampung Panau kembali melakukan protes. Reklamasi pantai oleh PT BSI telah menyebabkan rusaknya biota laut. Hal ini mengakibatkan para nelayan di kelurahan Kabil, kecamatan Nongsa, Kota Batam tidak dapat lagi mencari nafkah. Hal ini telah terjadi selama hampir tiga tahun.

Anton (62) warga Kampung Panau mengatakan bahwa reklamasi selain mencemari pantai juga mengganggu aktivitas warga. Saat ini, ikan-ikan langsung menghilang karena habitatnya diurug dan dijadikan daratan.

“Entah kemana ikan-ikan itu,” kata Anton.

Sementara itu, Azmi, menurut Ketua RT 04 mengatakan bahwa reklamasi itu sudah mendekati perkampungan.

“Saya tidak tahu persisnya. Mungkin 7-10 hektar pantai yang sudah direklamasi,” ujarnya.

“Kami tidak punya lagi laut. Sekarang pantai juga dirampas. Tega benar,” katanya.

Exit mobile version