portal berita hari ini yang terpercaya
Berita  

“Modul Penyusunan Laporan Kinerja BLUD Kesehatan, Inovasi Kemendagri”

“Modul Penyusunan Laporan Kinerja BLUD Kesehatan, Inovasi Kemendagri”

Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam sektor kesehatan yang cepat, tepat, dan akurat diharapkan dapat mempercepat pemenuhan layanan dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Untuk menjamin pelayanan yang efektif, efisien, ekonomis, dan transparan, penilaian kinerja keuangan dan non-keuangan BLUD di bidang kesehatan sangat penting.

Pasal 68 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 menegaskan pentingnya perjanjian kinerja yang dapat meningkatkan pelayanan, kinerja keuangan, dan manfaat bagi masyarakat. Dalam acara yang diselenggarakan di Hotel Mercure Jakarta Kota pada Senin (4/12/2023), Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Asosiasi Rumah Sakit Daerah, Asosiasi Dinas Kesehatan, beberapa Pemerintah Daerah, dan akademisi dari Universitas Indonesia meluncurkan Modul Penyusunan dan Penilaian Laporan Kinerja BLUD di bidang kesehatan.

BLUD memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan yang dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kinerja rumah sakit daerah dan puskesmas. Kepala Dirjen Bina Keuangan Daerah, Horas Mauris Panjaitan, menekankan pentingnya dukungan dan kerjasama dari pemerintah daerah agar implementasi BLUD dapat berjalan optimal. Kegiatan ini juga didukung oleh Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan dan Direktorat Tata Kelola Kesehatan Masyarakat.

Sosialisasi ini diikuti oleh 5.369 peserta dari berbagai instansi pemerintah dan organisasi terkait secara fisik maupun daring. Dengan demikian, implementasi BLUD di sektor kesehatan diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan dalam meningkatkan kualitas layanan dan daya saing di rumah sakit daerah dan puskesmas.