portal berita hari ini yang terpercaya
Berita  

Polisi Tangkap 3 Warga Bantu Pengungsi Rohingya Kabur – Berita Terbaru

Polisi Tangkap 3 Warga Bantu Pengungsi Rohingya Kabur – Berita Terbaru

Sebuah kejadian mengejutkan terjadi ketika seorang warga Rohingya berhasil melarikan diri dari kamp penampungan, namun dijemput oleh tiga pelaku. Tidak hanya itu, ketiga pelaku juga memfasilitasi agar warga Rohingya tersebut kabur ke Sumatera Utara. Aparat kepolisian berhasil menangkap para pelaku dan warga Rohingya, serta menyita sejumlah barang bukti seperti mobil minibus, KTP, dan uang tunai sebagai modal angkut. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 120 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Kejadian ini merupakan salah satu kejadian terbaru terkait kasus pengungsi Rohingya di Aceh Utara, di mana sejumlah warga Rohingya telah berhasil melarikan diri sejak 26 Oktober hingga 7 Desember 2023.