Sementara warga Kota Bekasi lainnya, Wawan Agung menuturkan antara pihak Bawaslu dan Satpol PP harusnya jangan saling lempar tanggung jawab. Sebaliknya, kedua lembaga sepatutnya berkoordinasi untuk menindaklanjuti keluhan warga soal APK.
“Seharusnya, satuan tersebut gerak cepat (gercep) lakukan pencopotan terhadap APK yang terpasang di pohon,” ucap Wawan.
Ia juga menyebutkan para caleg sedianya memiliki sopan santun dan etika dalam menyosialisasikan pencalonannya kepada masyarakat. Bukan malah mengeksploitasi dan merusak tanaman.
“Yang harus diingat, kita hidup bukan berurusan dengan manusia Habluminannas saja, melainkan hubungan dengan alam Hablum Minal Alam harus dilakukan,” jelasnya.
Karena itu, Wawan mengajak masyarakat untuk bersikap bijak, dengan tidak mencoblos caleg yang melanggar aturan, khususnya merusak kelestarian lingkungan.
“Saya ingin mengajak masyarakat Kota Bekasi agar tidak memilih caleg yang sengaja melanggar aturan yang sudah dibuat, apalagi merusak lingkungan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia menjelaskan, berdasarkan KKPU Kota Bekasi Nomor 261/2023, taman dan pepohonan menjadi tempat yang dilarang untuk memasang dan menyebarkan APK.
“Tentu kami akan koordinasi bersama Satpol PP untuk melakukan penertiban APK di tempat yang dilarang dan bersama Satpol PP untuk menurunkan APK di pohon maupun tempat terlarang,” ucap Vidya.
“Alat Peraga Sosialiasi (APS) pada masa sosialisasi sudah kami tertibkan. Dari 12-25 Oktober 2023 di 12 kecamatan se-Kota Bekasi dan jalan protokol, merujuk pada Perda K3,” akunya.
Oleh karena itu, Vidya meminta masyarakat dan rekan media untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi tahapan kampanye yang saat ini sedang berlangsung. Hal ini untuk meminimalisir pelanggaran selama masa kampanye.