Aulia Rakhman, seorang komika asal Lampung, telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Kepolisian Daerah Lampung juga telah menahannya karena dituduh menghina Nabi Muhammad SAW dalam acara stand up comedy ‘Desak Anies’ di Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, mengkonfirmasi bahwa Aulia Rakhman sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Benar, AR (Aulia Rakhman) sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia juga sudah ditahan,” kata Umi.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Subdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Lampung melakukan gelar perkara. “Tadi malam sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ada juga dua alat bukti yang cukup,” jelas Umi. “Kami juga telah melakukan pemeriksaan tujuh saksi serta lima ahli dan hasilnya AR terbukti melakukan penistaan agama hingga ditetapkan sebagai tersangka,” lanjut Umi.
Umi juga menyatakan bahwa tersangka AR langsung ditahan untuk diproses lebih lanjut. Kasus ini bermula ketika tersangka AR menerima tawaran untuk mengisi stand up comedy di acara “Desak Anies” di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. “AR yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp1 juta untuk penampilannya dalam acara itu,” ungkap Umi.