Pendaftaran Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 Telah Dibuka
Saat ini, pendaftaran ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 telah dibuka sejak Senin (11/12/2023). Diketahui para anggota KPPS nantinya akan mempunyai tugas di TPS Pemilu 2024 yang diselenggarakan.
Adapun sekitar 7 petugas KPPS akan ditempatkan di setiap TPS dengan rincian satu ketua dan enam anggota. Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan banyak petugas KPPS untuk Pemilu 2024.
Masyarakat yang tertarik untuk mendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan umum di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Kemudian setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Selain itu, calon KPPS juga harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Peserta yang ingin menjadi KPPS tidak boleh menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah atau setidaknya dalam lima tahun terakhir tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik bersangkutan. Pendaftar juga harus berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.