Dinsos turut mengerahkan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) untuk pendistribusian.
“Bantuan ini diberikan kepada mereka, untuk per triwulan atau per tiga bulan,” ungkapnya.
Hasan menyebutkan, jumlah keluarga miskin ekstrem penerima KPM, sebelumnya sudah diverifikasi dan validasi di lapangan oleh para petugas di 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi.
“Ini jumlahnya sudah kami verifikasi dan validasi di lapangan kepada 1.160 keluarga penerima manfaat (KPM). Kita memiliki petugas lapangan yang langsung memverifikasi,” paparnya.
Berdasarkan data, warga kategori miskin ekstrem di Kabupaten Bekasi mengalami penurunan, dari semula 1.926 menjadi 1.160 KK pada periode penghujung tahun 2023.
Kategori warga miskin ekstrem sendiri berdasarkan pendapatan ekonomi yang ditetapkan pemerintah daerah, yakni senilai Rp 10.739 per kapita per hari atau Rp 1,2 juta per KK.