Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan SE Wali Kota Nomor 400.7.8/9108/Dinkes.Set yang berisi imbauan pelaksanaan penerapan protokol kesehatan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin juga telah meminta masyarakat untuk kembali menerapkan protokol kesehatan 5M, yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi keramaian, dan mengurangi mobilitas. Selain itu, Bey juga mengimbau masyarakat untuk melakukan ulang vaksinasi Covid-19 bagi yang sudah melewati jangka waktu 6 bulan dari vaksinasi terakhir. Menurut Bey, mereka yang telah divaksinasi Covid-19 lebih dari 6 bulan sebaiknya melakukan ulang vaksinasi.
Kenaikan Kasus Covid-19 di Kota Bekasi, Masker Kembali Jadi Solusi Utama
Read Also
Recommendation for You
Curah hujan tinggi selama dua hari terakhir juga mengakibatkan ambruknya Jembatan Cisantri, yang menjadi penghubung…
Liputan6.com, Jakarta – Desainer cilik berbakat Chatrine Liu menampilkan koleksi terbarunya bertajuk “Sweet Pop” dalam…
Liputan6.com, Garut – Penasihat Khusus Presiden urusan Pertahanan Nasional/Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan, Jenderal (Purn)…
Imbas akses jalan penghubung antar desa di Kecamatan Patia, Pandeglang terputus, 5 desa terisolasi. Putusnya…