Penjaga kambing yang menjadi tersangka di Polresta Serkot kemudian diserahkan ke Kejari Serang karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Oleh kejaksaan, Muhyani kemudian dijebloskan ke Rutan Klas IIB Serang sejak 07 Desember 2023. Namun, pada 13 Desember 2023, penahannya ditangguhkan oleh Kejari Serang dan dikenakan wajib lapor.
Pihak kejaksaan mengklaim penangguhan penahanan tersebut bukan disebabkan karena kasus Muhyani menjadi ramai diberitakan dan viral di media sosial (medsos). “Dari kejaksaan tidak mendasarkan bahwa ini viral kemudian ditangguhkan penahanannya, tetapi karena memang pada saat itu belum diajukan permohonan penangguhan penahanan sesuai dengan aturan yang ada di dalam KUHP,” ujar Yusfidil Adhyaksa, Kepala Kejari Serang, kepada awak media, Jumat, (15/12/2023).
Berkas perkara dari polisi ke kejaksaan sudah dinyatakan lengkap atau P21. Kejari Serang sedang mempercepat pemberkasan perkara Muhyani agar segera bisa disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Mereka mengakui mempercepat pemberkasan lantaran kasus penjaga kambing yang dipenjara, karena menyita perhatian masyarakat luas. “Yang jelas kejaksaan tidak ingin menunda-nunda, kita akan segera limpahkan, karena kasus ini menarik perhatian masyarakat dan sekali lagi penegakan hukum yang kami dorong adalah kami laksanakan adalah penegakan hukum yang humanis,” jelasnya.