Muhyani, penjaga kambing yang melawan pencuri, akhirnya dinyatakan bebas dari segala tuntutan oleh Kejaksaan Tinggi Banten dan Polresta Serkot. Dengan demikian, status tersangka atau terdakwa yang disandang oleh Muhyani sudah terlepas, dengan dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
“Setelah melakukan ekspos, semua pihak setuju bahwa perkara Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum, ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer, sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan, di kantornya, Jumat malam (15/12/2023).
Berdasarkan hasil visum di RS Bhayangkara Polda Banten, pada 14 Maret 2023, menyimpulkan bahwa korban atau pencuri berinisial W, meninggal dunia akibat perdarahan.
Kemudian dari berkas perkara terpidana P alias AS, yang sudah dijatuhi hukuman penjara 1 tahun, pelaku pencuri W sempat meminta tolong ke temannya tersebut. Namun terpidana P tidak menolongnya, sehingga W tewas di persawahan.
“Dari hasil Visum et Repertum dapat diperoleh kesimpulan bahwa, korban tidak dinyatakan meninggal secara langsung karena perbuatan Muhyani yang menusukkan gunting ke bagian dada korban, akan tetapi korban meninggal karena perdarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan,” terangnya.
Menurut Didik, berdasarkan pemeriksaan berkas perkara, ditemukan fakta bahwa Muhyani melakukan perlawanan menggunakan gunting, lantaran merasa terancam dengan golok yang dikeluarkan dari pinggang pencuri W.
Muhyani terpaksa menusukkan gunting ke dada W, demi mempertahankan hewan ternak serta menjaga dirinya sendiri dari ancaman pada 24 Februari 2023 dini hari itu.
“Jadi pada hari ini, Kepala Kejaksaan Negeri Serang telah mengeluarkan SKP2, karena berdasarkan kesimpulan pembelaan terpaksa dapat dibuktikan memang benar telah dilakukan oleh Muhyani. Jadi perkara itu ditutup dan tidak dilakukan penuntutan,” jelasnya.