portal berita hari ini yang terpercaya

Cyrus Margono Kembali Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia, Hamdan Hamedan: Inovasi Hukum Mengenai Anak dengan Kewarganegaraan Ganda

Kabar bahagia bagi para penggemar Timnas Indonesia, Cyrus Margono resmi kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah mengucapkan sumpah setia sebagai WNI di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Kamis (21/3/2023) pagi WIB.

Pemain yang berposisi sebagai kiper akan secara resmi menjadi WNI. Bahkan, sang pemain sudah memiliki KTP sehingga hanya perlu mengurus dokumen paspor. Dengan demikian, Cyrus bisa menjadi tambahan pilihan bagi pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Young untuk memperkuat tim di bawah mistar Tim Merah Putih.

Cyrus lahir di Mount Kisco, Amerika Serikat, pada 9 November 2001. Ia memiliki darah Indonesia dari ayahnya, Johan Margono, sementara ibunya berasal dari Iran. Diketahui bahwa Penjaga gawang Panathinaikos B tersebut beragama Islam karena mengucapkan sumpah dengan Al-Quran.

“Demi Tuhan yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh,” ucap Cyrus seperti yang dikutip dari Sindonews.

Hamdan Hamedan, Tenaga Ahli Kementerian Pemuda dan Olahraga Bidang Diaspora yang hadir dalam acara sumpah setia WNI Cyrus menjelaskan kepada media bahwa proses mendapatkan kewarganegaraan Cyrus, yang berusia 22 tahun, sebenarnya memiliki dua kewarganegaraan, namun setelah usianya mencapai 21 tahun, status WNI-nya hilang karena tidak diurus.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, seorang anak yang memiliki darah Indonesia dan luar negeri harus memilih kewarganegaraannya pada usia maksimal 21 tahun. Namun, Hamdan mengatakan bahwa Cyrus dapat mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia-nya kembali berkat PP Nomor 21 Pasal 3A dan PERMENKUMHAM Nomor 13 tahun 2023.

“Ini bukan naturalisasi. Namun, kasus Cyrus terbilang unik. Cyrus adalah Kasus Pertama dalam Sejarah bagi anak dengan kewarganegaraan ganda terbatas yang lahir di Luar Negeri dan terlambat dalam memilih, lalu mendapatkan kembali kewarganegaraannya,” ungkap Hamdan.

“Ini merupakan terobosan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM untuk menyelamatkan kewarganegaraan puluhan bahkan ratusan anak-anak Indonesia. Ini bukti kehadiran negara. Tepuk tangan dan penghargaan untuk Kementerian Hukum dan HAM RI,” tambahnya.

“Ketika Cyrus memulai proses ini tahun lalu, hanya PP-nya yang sudah dikeluarkan. Namun, Peraturan Menteri dan sistem pendaftarannya belum selesai. Prosesnya pun bersifat gradual,” tambahnya.

Cyrus adalah salah satu dari banyak nama dalam database Talenta Diaspora yang dimiliki oleh Hamdan. Dalam sebuah wawancara yang dikutip oleh Kompas, ia telah memiliki hampir 400 data SDM Diaspora.

Source link