portal berita hari ini yang terpercaya
Berita  

“Petinggi BNI Ditangkap di Riau, Rugikan Negara Rp45 Miliar”

“Petinggi BNI Ditangkap di Riau, Rugikan Negara Rp45 Miliar”

Personel Subdit II Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil menangkap Romy Rizky, yang sebelumnya menjabat sebagai pimpinan cabang Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu Operasional Banking Office Bengkalis. Romy menjadi tersangka dalam kasus pemberian kredit usaha rakyat (KUR) kepada 450 debitur antara tahun 2020 hingga 2022. Penyidik menemukan bahwa pemberian KUR tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 45 miliar. Romy bersama tersangka lainnya diduga tidak melakukan verifikasi, sehingga mencuatkan tersiar dugaan bahwa Rp 65 miliar dana mengucur kepada debitur yang tidak layak.

Audit penghitungan kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran kredit, di mana jumlah realisasi subsidi bunga juga tidak tepat sasaran mencapai Rp 1.617.192.219. Romy telah ditangkap di Jalan Hang Tuah, Kecamatan Tenayanraya, Pekanbaru dan saat ini telah ditahan di Polda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka diduga memberikan persetujuan terhadap pemberian kredit kepada ratusan debitur tanpa melakukan verifikasi yang sesuai dan jaminan kredit yang tidak memenuhi prosedur yang ditetapkan. Hal ini menyebabkan adanya pemberian KUR sebesar Rp 100 juta kepada setiap debitur tanpa verifikasi yang cukup.