Pelaku penganiayaan santri pondok pesantren di Bandar Lampung berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Kamis (30/5/2024).
Menurut Kanit PPA Polresta Bandar Lampung, Iptu Gustomi Dendi, pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan selang sepanjang satu meter yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban pada Minggu (26/5/2024) kemarin.
Gustomi menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi ketika korban meminta izin untuk istirahat karena sakit namun pelaku melihat korban bersama teman-temannya di luar lingkungan pondok pesantren menjelang azan maghrib. Hal ini membuat pelaku emosi dan akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban.
Pelaku, dengan inisial MAY, telah disangkakan melanggar pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia juga terancam pidana penjara selama 5 tahun. Peristiwa penganiayaan ini terungkap setelah ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada tanggal 28 Mei 2024.
Korban yang masih berusia 17 tahun mengalami memar di seluruh tubuhnya akibat penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya di dalam kamar mandi pondok pesantren. Pelaku merupakan senior korban di pondok pesantren tersebut dan berinisial MAY, warga Kecamatan Teluk Betung Selatan.