Penjual obat kuat dan peralatan seks ilegal ditangkap polisi di Serang. SH alias M (33) ditangkap di agen travel di Jalan Kemang Pusri, Ciloang, Kota Serang, Banten, pada Selasa, 21 Mei 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.
AKBP Dony Satria Wicaksono, Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten, mengatakan, “Kami mengamankan seorang pelaku berinisial SH (33) yang diduga melakukan penjualan obat-obatan yang dilarang oleh BPOM serta tidak memiliki izin edar, bertempat di kantor agen travel.”
SH membeli obat kuat dan peralatan seks dari toko online atau media sosial, lalu menjualnya lagi ke pelanggannya tanpa izin dari BPOM. Hal ini dapat membahayakan kesehatan konsumen.
“Pelaku sebagai agen travel, diduga melakukan penjualan obat-obat seks tanpa izin edar, serta menjualkan sabun repacking,” ungkapnya.