Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, Jawa Barat, berhasil menangkap dua oknum guru dengan inisial BS (41) dan YM (31) yang terlibat dalam peredaran sabu-sabu, bahkan keduanya juga mengonsumsinya.
“Kami berhasil menangkap dua oknum guru, salah satunya baru diangkat menjadi ASN P3K, satu lagi adalah seorang guru honorer,” ujar Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Juntar Hutasoit, dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Kamis (6/6/2024).
Menurutnya, penangkapan kedua guru yang menjual sabu ini dimulai dari penangkapan YM (31) seorang guru honorer, yang kemudian mengarah pada BS, seorang guru P3K di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Garut Kota.
“BS mendapatkan barang dari luar kota Garut, lalu menjualnya kepada YM, sehingga keduanya memiliki klien sendiri-sendiri,” katanya.
Dalam pengakuannya kepada penyidik, BS mengakui bahwa ia ‘nyambi’ menjalankan praktik ilegal tersebut selama setahun terakhir, dengan mendapatkan tujuh paket barang. “Barang tersebut dijual di wilayah Garut Kota,” tegasnya.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengungkap bahwa dalam dua bulan terakhir, pihaknya berhasil mengungkap 21 kasus penyalahgunaan narkotika dengan melibatkan 36 tersangka.
“Dari jumlah itu, 35 pria dan satu wanita,” katanya.
Beberapa barang bukti narkotika yang berhasil disita antara lain 18 paket sabu-sabu seberat 25,1 gram, 13 paket tembakau sintetis seberat 87,45 gram, bibit tembakau sintetis 6,80 gram, 963 butir psikotropika, 2.950 butir obat keras terbatas, dan 30.000 butir pil terlarang.
“Berbagai jenis narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang lainnya berhasil diamankan,” tambahnya.