Suwarni mengungkapkan bahwa penolakan terhadap perpanjangan masa jabatan Kades Moutong bukanlah inisiatif pribadinya. Masyarakat telah menandatangani petisi sebagai bukti penolakan mereka terhadap perpanjangan masa jabatan tersebut.
Menurut Suwarni, hampir semua warga Moutong tidak lagi menyukai kepemimpinan Kades tersebut. Meskipun demikian, banyak warga yang enggan menandatangani petisi karena tidak ingin terlibat langsung dalam masalah tersebut.
Mantan Kades Moutong dengan inisial DD enggan memberikan komentar banyak terkait masalah ini. Dia hanya menyatakan bahwa informasi tersebut kemungkinan sengaja dibuat oleh oknum tertentu untuk memperkeruh situasi.
Perlu diketahui bahwa keputusan terkait perpanjangan masa jabatan Kades mengacu pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pasal tersebut memungkinkan perpanjangan masa jabatan Kades yang berakhir hingga bulan Februari 2024 sesuai dengan ketentuan undang-undang yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada tanggal 25 April 2024.