Mbah Darmi (53), masih berjuang mencari rasa keadilan terhadap dirinya dengan mengajukan upaya hukum banding. Usaha itu ditempuh setelah keberatan divonis bersalah dengan hukuman pidana selama 1 bulan dan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Terdakwa asal Kecamatan Bancar itu dihukum bersalah lantaran terbukti memukul tangan keponakannya menggunakan sapu kayu yang mengakibatkan luka ringan. Pemukulan itu dilakukan secara spontan usai tubuhnya didorong jatuh oleh keponakannya.
“Nah, karena terdakwa ini didorong sampai jatuh, tapi vonis hakim malah begitu. Sehingga, kami sudah mengajukan banding,” kata Nang Engky Anam Suseno, Penasehat Hukum dari Mbah Darmi, Rabu (12/6/2024).
Ia menjelaskan upaya banding di Pengadilan Tinggi Surabaya ini adalah salah satu mekanisme yang diberikan hukum untuk masyarakat yang merasa belum mendapatkan keadilan di tingkat peradilan pertama. Oleh sebab itu, dia menuding marwah Pengadilan Negeri Tuban sebagai benteng terakhir untuk menegakkan keadilan telah hilang.
“Kami melihat bahwa Pengadilan Negeri Tuban telah kehilangan esensi dan marwahnya. Keputusan terkait mbah Darmi sangat tidak memenuhi rasa keadilan,” tegas Engky panggilan akrabnya.
Alasannya, Engky menjelaskan dalam proses persidangan tidak terdapat hal-hal yang mengungkap kebenaran materiil di sana. Seolah-olah ini hanya merupakan formalitas belaka.
“Itu sebabnya kami berupaya untuk mengajukan banding. Harapan kami adalah pengadilan tinggi nantinya bisa membaca dan mengungkap kebenaran materiil yang memang belum terungkap,” ungkap Engky.
Ia yakin jika kebenaran materiil terungkap maka status mbah Darmi ini bisa dibebaskan demi hukum karena perkara ini merupakan masalah internal keluarga antara bibi dan ponakan.
Lalu dia memberikan contoh apakah ketika bibi (terdakwa, red) ingin memberikan pendidikan dan pengajaran kepada ponakan dengan cara memukul tanpa maksud menyakiti harus dikenai hukuman pidana penjara. Maka kondisi tersebut dianggap tidak benar.
“Apakah tindakan tersebut harus dihukum dengan pidana, saya rasa tidak. Rasulullah juga mengajarkan bahwa jika mendidik dengan kata-kata tidak berhasil, maka diperkenankan untuk memukul dengan niatan tidak ingin menyakiti,” jelas Engky.