portal berita hari ini yang terpercaya
Berita  

PWNU Gorontalo Lebih Memilih Menggunakan Energi Terbarukan daripada Memberikan Izin Tambang

PWNU Gorontalo Lebih Memilih Menggunakan Energi Terbarukan daripada Memberikan Izin Tambang

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan yang memberi izin kepada organisasi keagamaan untuk mengelola tambang batubara dan mineral.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Aturan baru tersebut juga mencakup pasal 83A yang memberikan kesempatan bagi organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Saat ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merupakan salah satu organisasi keagamaan yang sedang mengajukan izin untuk mendapatkan WIUPK.

Pada 10 Juni yang lalu, PBNU secara resmi telah memperoleh tambang batubara dari bekas WIUPK milik PT Kaltim Prima Coal (KPC), anak perusahaan dari PT Bumi Resources Tbk yang dimiliki oleh Bakrie Group.

Dengan demikian, PBNU menjadi organisasi keagamaan pertama yang mendapat izin usaha pertambangan dari pemerintah.