Legislator: Teknologi Penting dalam Intelijen
Anggota Komisi 1 DPR RI, Mayor Jenderal TNI (Purn) Tubagus (TB) Hasanuddin menjelaskan tentang UU No 17 Tahun 2017. Menurutnya, aturan ini disusun dan disahkan untuk mengikuti perkembangan zaman dan kemajuan teknologi.
Selain itu, aturan ini juga diciptakan untuk mengatur praktik intelijen. Meskipun masih ada kekurangan dalam hal penyadapan. “Namun, penyadapan tetap penting dilakukan untuk mengungkap tindakan kriminal yang berdampak negatif bagi masyarakat,” ujar TB Hasanuddin.
Menurut laporan alat sadap Amnesty International, ada berbagai ancaman terhadap data pribadi yang harus diwaspadai. Oleh karena itu, penting untuk menerapkan praktik keamanan siber yang kuat, seperti penggunaan kata sandi kompleks, aktivasi otentikasi dua faktor, dan menjaga perangkat lunak tetap terupdate.
Hal tersebut diungkapkan oleh TB Hasanuddin saat menjadi pembicara dalam Seminar yang diselenggarakan oleh Center for Security and Foreign Affairs Universitas Kristen Indonesia (CESFAS UKI) bekerja sama dengan Departemen Ilmu Hubungan Internasional Universitas Indonesia (UI) yang mengadakan seminar dengan tema “Aturan Tambahan dalam Spionase: Jejaring atau Kekuatan, Sebuah Diskursus”, belum lama ini.
Namun, TB Hasanuddin juga menekankan bahwa penyadapan perlu dilakukan semata-mata demi kepentingan negara sebagai prioritas utama dan dengan mematuhi prinsip-prinsip dasar intelijen, yaitu kesuksesan yang tidak dipublikasikan dan kegagalan yang tidak diketahui.
Tubagus Hasanuddin juga menyoroti pentingnya moral dan etika aparat dalam menjalankan praktik penyadapan agar tidak disalahgunakan.
Dalam seminar tersebut, TB Hasanuddin juga berbicara mengenai pengalaman dan pandangannya tentang intelijen. Ia membahas evolusi intelijen dari masa lampau hingga kini, pentingnya teknologi dalam kegiatan intelijen, serta tantangan yang dihadapi dalam penyadapan.
“Di masa lampau, operasi intelijen dilakukan dengan sumber daya terbatas dan teknologi yang kurang memadai, sehingga situasinya sering dianggap berbahaya dan rahasia,” ujar TB Hasanuddin.
Seminar ini diawali dengan sambutan dari Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Kristen Indonesia (FISIP UKI), Verdinand Robertua, yang menekankan pentingnya kegiatan ini dalam memperkaya pendidikan, terutama dalam bidang keamanan, ekonomi, dan lingkungan, serta memberikan wawasan baru.
Sebagai moderator seminar, Direktur CESFAS, Darynaufal Mulyaman, menegaskan pentingnya untuk membahas regulasi baru terkait penyadapan oleh POLRI, TNI, dan kebebasan pers, serta implikasinya terhadap keamanan nasional dan sipil.
Seminar ini bertujuan untuk membahas isu spyware dan menekankan pentingnya regulasi yang seimbang untuk mendukung keamanan nasional dan hak-hak sipil. Dengan kehadiran berbagai pakar dan praktisi dalam bidang ini, diharapkan seminar ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam pembuatan kebijakan yang lebih baik di masa mendatang.
Selain itu, pentingnya regulasi yang seimbang antara keamanan nasional dan hak-hak sipil juga disoroti dalam seminar ini. Melalui diskusi mendalam dan beragam pandangan dari para ahli dan praktisi, acara ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru dan membuka ruang dialog yang konstruktif mengenai regulasi spionase di Indonesia. Dengan demikian, Indonesia dapat lebih siap dan responsif menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks di era digital ini.
Sumber: https://rejabar.republika.co.id/berita/sex5pt512/legislator-nilai-teknologi-penting-dalam-kegiatan-intelijen