portal berita hari ini yang terpercaya
Berita  

Kronologi Penangkapan Dua Selebgram Lampung yang Mempromosikan Judi Online

Kronologi Penangkapan Dua Selebgram Lampung yang Mempromosikan Judi Online

Dua selebgram di Lampung diamankan polisi karena mempromosikan situs judi online di akun Instagram mereka. Mereka menerima bayaran sebesar Rp1,5 juta per bulan dari endorse situs judi tersebut. Kedua selebgram tersebut berasal dari Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro dengan inisial PM dan BA, serta dua teman pria mereka dengan inisial BOA dan DF.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan bahwa kedua selebgram dan teman mereka terlibat dalam promosi perjudian ilegal. Penangkapan para pelaku bermula dari patroli cyber yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro beberapa hari sebelumnya.

PM diketahui mempromosikan situs judi online melalui akun Instagramnya @putri_malianna yang memiliki lebih dari 15 ribu pengikut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan PM di rumahnya pada tanggal 19 Juni 2024. Selanjutnya, BA, BOA, dan DF juga diamankan.

PM dan BA mengakui bahwa mereka menerima bayaran endorse dari BOA dan DF sebesar Rp1,5 juta. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening PM dan BA. Saat ini, polisi masih memburu orang yang mengirim uang kepada kedua selebgram tersebut.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, serta Pasal 303 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHPidana tentang Perjudian Jo Pasal 55 UU No 1 Tahun 1946 KUHPidana.

Exit mobile version