Seorang pria di Kabupaten Lampung Utara, Lampung ditangkap oleh polisi karena telah membunuh tetangganya. Pelaku yang bernama Sudadi Ahmad (30 tahun) telah mengeksekusi wanita paruh baya, Sumini (54 tahun) dengan menggunakan kabel mikrofon yang ditarik ke leher korban.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, mengatakan bahwa peristiwa tragis ini terjadi di rumah korban, di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kota Bumi Utara, pada hari Minggu (23/6/2024) sekitar pukul 12 siang. Motif pelaku adalah karena tersinggung dengan perkataan korban yang menyebutnya mandul.
“Polres Lampung Utara menerima laporan dari masyarakat mengenai kasus dugaan pembunuhan yang menimpa Sumini (54 tahun). Korban ditemukan tewas di rumahnya dengan leher terjerat kabel mikrofon,” ujar Umi pada Kamis (27/6/2024).
Setelah penemuan jasad korban, keluarga melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku yang ternyata adalah tetangga korban berhasil ditangkap karena diduga sebagai pelaku pembunuhan.
“Pada hari Senin (24/6/2024), pelaku Subadi Ahmad ditangkap di rumahnya setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Lampung Utara. Pelaku dan korban adalah tetangga dan rumah mereka berdekatan,” tambahnya.
Pelaku yang tertangkap saat ini ditahan di Mapolres Lampung Utara dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, atau Pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan. Ancaman hukuman bagi pelaku ini adalah seumur hidup atau bahkan hukuman mati.